Komunikasikan masalah kesehatan dengan mudah

Protokol kesehatan selama mudik pada tahun ini penting dipenuhi agar kita saling menjaga kesehatan masing-masing. Apa saja yang perlu dilakukan sesuai dengan arahan dari Satgas COVID-19 ?
Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah ( tahun 2022 ) sebentar lagi tiba. Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada tahun ini, setelah dua tahun berturut-turut tidak memperbolehkan. Namun demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai protokol kesehatan selama mudik.
Sudah booster
Dilansir dari laman Satgas Penanganan COVID-19, persyaratan umum bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halamannya, diantaranya adalah sudah melakukan vaksin ketiga atau booster.
Persyaratan tersebut berlaku saat mudik dengan moda transportasi udara, laut, darat; baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Namun, jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukan bukti tes swab antigen.
Tentu saja ini berkaitan dengan upaya mencegah kenaikan kasus COVID-19 pasca libur hari raya yang kerap terjadi.
Bagaimana dengan anak-anak ?
Berbeda dengan orang dewasa yang pada umumnya telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, booster atau vaksin dosis ketiga untuk anak-anak usia 6 - 17 tahun memang belum tersedia.
Oleh karena itu, anak-anak usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun, wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Hal tersebut di atas termaktub di dalam Addendum Surat Edaran yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Siapa yang perlu PCR?
Satgas COVID-19 1, melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi, menginstruksikan agar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), atau para pemudik, yang baru mendapatkan vaksin lengkap atau dua dosis, wajib untuk melakukan PCR atau tes antigen sebelum berangkat mudik. Pemudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Sementara itu jika kamu pilih untuk lakukan Rapid Test PCR, maka hasilnya harus negatif dan sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini berlaku dalam untuk semua moda transportasi yang akan kamu gunakan.
PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin COVID-19. PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Protokol kesehatan selama mudik
Protokol kesehatan selama mudik harus dipatuhi bersama. Satgas COVID-19 1 dalam surat edarannya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi, menyebutkan antara lain:
Patuhi 3M
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Covid-19 : Dari 3M Jadi 5M
Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan berupa:
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau 4
PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
Namun demikian, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Aplikasi Peduli Lindungi
Dalam Surat Edaran tentang protokol kesehatan selama mudik itu juga disebutkan bahwa setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Kapan berlaku protokol kesehatan selama mudik ?
Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 dari Satgas COVID-19 itu berlaku efektif sejak dikeluarkan pada 2 April 2022. Masa berlakunya akan ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Dengan berlakunya Surat Edaran tersebut, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penulis Artikel