Download OkeKlinik App

Temukan Dokter

Komunikasikan masalah kesehatan dengan mudah

Hidup Sehat

Pahami PPKM Level 1 dan Aturan Lengkapnya

Artikel dipublikasikan : 9 Juli 2022 23:11
Dibaca : 815 kali

 

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan aturan lengkapnya penting kamu ketahui. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35. Tahun 2022, berikut adalah peraturan terhadap berbagai kegiatan masyarakat.   

Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan,  meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen  staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. 

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen. 

Pasar Modal 

Kegiatan di Pasar Modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan  dan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.  

Teknologi Indormasi dan komunikasi 

Kegiatan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen  staf.  

Perhotelan 

Kegiatan perhotelan non penanganan karantina kapasitas maksimalnya 100 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.   

Demikian pula untuk fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan, ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen. 

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan, ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diijinkan mengadakan hidangan prasmanan.  

Pabrik 

Pada kegiatan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir. Atau, menunjukan dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI,  dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Pabrik hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift,  hanya di fasilitas produksi (pabrik). Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran, kapasitas maksimalnya adalah 75 persen.

Kedua  aktivitas itu harus menerapkan protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat pengaturan masuk dan pulang. Dan kegiatan makan karyawan diatur agar tidak bersamaan waktunya. 

Pemerintahan 

Kegiatan esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Sektor Kritikal 

Kegiatan keamanan dan ketertiban serta kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Demikian pula kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).  

Kegiatan di sektor kritikan yang dapat beroperasi 100 persen  maksimal staf, berlangsung pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat. Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, maksimal 75 persen staf. 

Aturan di atas berlaku pada sektor penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).   

Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan di fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran pada kegiatan energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).  

Diwajibkan juga untuk mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar 

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.  

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen (outlet voucher), barbershop (pangkas rambut), laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya  diatur oleh Pemda. 

Untuk supermarket dan hypermarket wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Apotek dan toko obat

Boleh dibuka selama 24  jam 

Aturan kegiatan makan dan minum di tempat umum  

Warteg

Warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan  protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.  

Restoran 

Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

  • Kapasitas maksimal 100 persen

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Kafe 

Restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat

  • Kapasitas maksimal 100 persen

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Pengaturan teknis akan diatur oleh Pemerintah Daerah. 

Mall

Kegiatan pada pusat perbelanjaan (mall), pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Pengunjung berusia dibawah 12  tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 

Area tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan (mall), pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 100 persen.

Anak-anak berusia dibawah 12  tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 

Restoran, rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen. 

Pengelola bioskop harus  mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. 

Tempat ibadah 

Masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah  dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum 

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100  persen, engan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian atau lembaga terkait. 

Juga wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 sampai 12  tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan 

Kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Pusat kebugaran (gym)

Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,  wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Transportasi umum 

Kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional, taksi online, kendaraan sewa (rental) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 seratus persen, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Resepsi nikah

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan. 

Perjalanan domestik

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api beroperasi dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. 

Untuk kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali, jika pengunjung tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Demikian PPKM Level 1 dan aturan lengkapnya yang perlu kamu ketahui. 

 

Hubungi Kami
Teras Mahakam (sebelah hotel Gran Mahakam)
Jl. Mahakam No.8, RT.1/RW.7, Kramat Pela,
Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12130
0217392285
business.support@okeklinik.com
help@okeklinik.com